DJP Siapkan Aturan Kriteria Marketplace yang bakal Pungut Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi DJP akan mengatur kriteria marketplace yang memungut pajak. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Senin (14/7/2025).

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. Kriteria ini akan disamakan dengan batasan yang diterapkan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.

"Jadi nanti akan keluar perdirjen sama seperti PMSE luar negeri mengenai, karena di PMK kan batasannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses masyarakat 12.000 sebulan, kita bikin sama lah," tutur Yoga dalam Media Briefing di Kantor DJP, Senin (14/7/2025) malam.

Dalam aturan tersebut, Ditjen Pajak nantinya memiliki kewenangan untuk menunjuk marketplace besar sebagai pemungut. Namun, bagi marketplace yang belum memenuhi kriteria penunjukan namun ingin berpartisipasi, mereka dapat mengajukan diri secara sukarela kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menjadi pemungut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Klaim Masalah Coretax Hampir Rampung: Kita Panggil Hacker yang Jago-Jago

Nasional
3 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
3 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Dirjen Pajak: Kita Investigasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal