Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Dapat Pembebasan PPh 21, Ini Kriterianya

Anggie Ariesta
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu DTP telah diterbitkan pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 10 Tahun 2025, ada 56 klasifikasi lapangan usaha (KLU) pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang mendapatkan pembebasan pajak PPh 21 DTP dengan industri alas kaki hingga barang dari kulit tersebut.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
13 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
19 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Bisnis
22 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal