"Tapi ini kan sekali lagi ibarat buah simalakama. Kalau saya kenakan biaya di sini, industri hilir protes. Kita tidak kenakan industri hulu yang protes. Jadi Menperin yang kita minta menghitung," katanya.
Kemendag sendiri telah memilah golongan baja mana saja yang akan dikenakan kebijakan anti-dumping. "Sudah kita kirimkan mana yang anti-dumping baja ini. Apa dan bagaimana ada juga BKF (Badan Kebijakan Fiskal) yang bahas," ucapnya.
Hal serupa juga diutarakan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Dengan melaksanakan kebijakan anti-dumping, pemerintah telah membantu sektor industri dalam negeri.
"Kalau baja tentu cari alternatif pasar dan alternatif pasar tentunya bisa Indonesia salah satunya. Nah kita siapkan seperti Trump saja, safety atau BMAD (Bea Masuk Anti Dumping)," katanya.
Sementara itu, Airlangga menyatakan, Krakatau Steel selaku perusahaan penghasil baja terbesar di Indonesia belum merasa khawatir dengan adanya baja-baja dari negara lain yang masuk dengan harga yang lebih murah. "Belum, belum ada terjadi," ucap Airlangga.