Kebijakan APBN dan APBD Tak Sejalan, Kemenkeu Usulkan RUU HKPD

Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai tak sejalan dengan kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjaga kesinambungan fiskal. 

Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan HKPD memiliki 4 pilar utama, yang harus seiring sejalan untuk menjaga kesinambungan fiskal. 

Keempat pilar HKPD yaitu, hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. 

Selanjutnya, harmonisasi belanja antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan sistem pajak daerah.⁣

Menkeu menjelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penguatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah, terlihat dari APBN yang kembali ke daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya soal Bank Dunia Wanti-Wanti Defisit RI hingga 2027: Suka-Suka Dia

Nasional
4 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
5 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
5 hari lalu

Tutup Defisit APBN, Pemerintah Tarik Utang Rp614,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal