Kebijakan APBN dan APBD Tak Sejalan, Kemenkeu Usulkan RUU HKPD

Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai tak sejalan dengan kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjaga kesinambungan fiskal. 

Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan HKPD memiliki 4 pilar utama, yang harus seiring sejalan untuk menjaga kesinambungan fiskal. 

Keempat pilar HKPD yaitu, hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. 

Selanjutnya, harmonisasi belanja antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan sistem pajak daerah.⁣

Menkeu menjelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penguatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah, terlihat dari APBN yang kembali ke daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

BP Batam Targetkan Anggaran Rp2,4 Triliun di 2027, Tak Bergantung Tambahan APBN

12 hari lalu

Purbaya Sidak ke Kantor Pajak Jabar: Setiap Rupiah APBN Harus Bekerja, Jangan Hanya Tercatat Realisasi!

23 hari lalu

Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027

23 hari lalu

Target Prabowo di 2027: Tekan Kemiskinan Jadi 6 Persen, Pengangguran Turun Jadi 4,3 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal