Kebijakan APBN dan APBD Tak Sejalan, Kemenkeu Usulkan RUU HKPD

Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai tak sejalan dengan kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjaga kesinambungan fiskal. 

Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan HKPD memiliki 4 pilar utama, yang harus seiring sejalan untuk menjaga kesinambungan fiskal. 

Keempat pilar HKPD yaitu, hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. 

Selanjutnya, harmonisasi belanja antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan sistem pajak daerah.⁣

Menkeu menjelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penguatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah, terlihat dari APBN yang kembali ke daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp180,4 Triliun per Mei 2026, Setara 0,7 Persen PDB

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah Belum Hambat Aktivitas Ekonomi RI

Nasional
9 hari lalu

Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

Nasional
9 hari lalu

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal

Buletin
10 hari lalu

Rupiah Anjlok Lagi ke Rp17.800, Reaksi Menkeu Purbaya Jawab Singkat: Enggak Ada Masalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal