"TKDD meningkat setiap tahunnya, bahkan mencapai lebih dari 40 persen penerimaan negara," ujar Sri Mulyani, melalui akun Instagramnya @smindrawati, Rabu (30/6/2021).
Dia mengungkapkan, meskipun banyak capaian, seperti berkurangnya ketimpangan pendanaan antar daerah dan mulai membaiknya rasio perpajakan daerah, masih banyak tantangan untuk melakukan perbaikan.
Sebagai contoh, masih banyak ketimpangan antar daerah pada angka partisipasi dalam pendidikan. Selain itu, perlu ditingkatkan kualitas cara mengelola keuangan daerah, begitu pula porsi belanja APBD yang belum memadai untuk belanja infrastruktur publik dibandingkan dengan belanja aparatur, dan pola penyerapan APBD belum optimal.
Itu sebabnya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah menginisiasi RUU rancangan undang-undang (RUU) HKPD yang bertujuan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan horisontal (antardaerah) sekaligus menjaga pemerataannya.
Selain itu, juga untuk penguatan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan belanja yang berkualitas dan mendorong kesinambungan fiskal, penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), serta menjaga kesinambungan fiskal dengan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah.
"Semoga RUU ini akan dapat mewujudkan peningkatan pemberian layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara yang semakin merata dan dengan kualitas yang memadai, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Bismillah," kata Sri Mulyani.