Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011, merekayang tak berhak menerima yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.
Rudy yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian tersebut mengatakan, program ini diprioritaskan untuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19.
Ada tiga lingkup kegiatan yang tercantum dalam PKS:
Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.
Ketiga, Jamdatun bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.