PMO Cabut 310.000 Kepesertaan Kartu Prakerja, Dana Dikembalikan ke Kas Negara

Giri Hartomo
Kartu Prakerja. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mencabut kepesertaan 310.212 penerima program. Angka tersebut merupakan peserta dari program kartu prakerja dari gelombang 1 hingga 7. 

Direktur Eksekutif PMO Prakerja Denni Purbasari mengatakan, masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja mengenai status dari 3120.212 peserta ini. 310.212 orang yang kepesertaannya dicabut disebabkan oleh berbagai hal. 

Misalnya, karena para peserta tidak membelanjakan dana yang disediakan untuk membeli paket pelatihan. Padahal para peserta kartu prakerja harus membelanjakan Rp1 juta untuk membeli paket pelatihannya setelah dicairkan. 

Pencabutan status kepesertaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diterangkan, penerima kartu prakerja yang tidak memilih pelatihan dalam waktu 30 hari akan digugurkan sebagai peserta.

"Yang dicabut sejauh ini 310.212 orang. Kami dari pelaksana menunggu arahan dari komite berapa banyak dari 310.212 orang ini yang akan dipulihkan dan menjadi peserta Kartu Pra Kerja di gelombang 11. Jadi kami masih menunggu keputusan," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
1 bulan lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Nasional
1 bulan lalu

Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun ke Kas Negara, Ada Apa?

Nasional
3 bulan lalu

KPK Setor Rp8 Miliar ke Kas Negara, Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor September

Nasional
3 bulan lalu

Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Rp60 Triliun: Dalam Seminggu Saya Paksa Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal