JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menilai, industri perdagangan berjangka komoditi yang sudah berjalan 18 tahun belum sesuai dengan harapan.
"Sejak diluncurkan pada 15 Desember 2000, belum berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana usai ditemui pada Seminar Nasional Perdagangan Berjangka di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Indrasari mengatakan, bursa berjangka belum dapat dijadikan sarana lindung nilai oleh pelaku usaha dan bursa berjangka luar negeri. Hal itu bertolak belakang dengan kondisi Indonesia yang merupakan negara penghasil utama beberapa komoditas dunia, seperti minyak kelapa sawit (CPO), kakao, karet, kopi, dan batu bara.
Menurut dia, saat ini produk sistem perdagangan alternatif masih mendominasi, yaitu 82 persen dari total transaksi di Industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Sementara itu, transaksi kontrak berjangka multirateral likuiditasnya sangat minim dan kualitas pasarnya belum dalam.
Likuiditas transaksi kontrak multilateral merupakan tolok ukur keberhasilan industri PBK karena secara teori mikro ekonomi mekanisme kontrak multilateral merupakan pertemuan antara supply dan demand yang sesungguhnya, melibatkan banyak pihak, tidak ada pihak yang saling mendikte.