Kemendag Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombai, Berakhir 31 Mei 2020

Djairan
Stok bawang putih milik pedagang di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah (Foto: iNews/ Tata Rahmanta)

Dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud.

Daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
25 hari lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Bisnis
8 bulan lalu

H-3 Lebaran, Harga Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati Dijual Rp32.000 - Rp40.000 per Kg

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Bisnis
12 bulan lalu

Mendag Soal Harga Minyakita di Atas HET: Kebanyakan di Indonesia Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal