Kemendag Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombai, Berakhir 31 Mei 2020

Djairan
Stok bawang putih milik pedagang di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah (Foto: iNews/ Tata Rahmanta)

Dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud.

Daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 hari lalu

Satu Dekade IDDC, MNC University Perkuat Kolaborasi Pengembangan Desain dan SDM Kreatif

16 hari lalu

Daftar Harga Pangan 23 September 2026, Cabai Merah Keriting hingga Gula Naik 

23 hari lalu

Harga Pangan Hari Ini 16 September 2026, Bawang hingga Daging Sapi Naik

24 hari lalu

Harga Pangan Hari Ini 15 September 2026 Mayoritas Turun, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal