Kemendes Optimalkan Anggaran Rp31,195 Triliun untuk Kendalikan Inflasi di Desa Imbas Kenaikan BBM

Ikhsan Permana SP
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menggelar rapat bersama pejabat eselon I membahas monitoring dan evaluasi dana desa. (Foto: ist)

“Oleh karena itu kami mohon kepada bupati walikota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama,” ujar Gus Halim.

Menurut dia, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Dalam hal ini, dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

“Kami mohon kepada Bupati Walikota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, yang pertama. Yang kedua transformasi UPK eks PNPM Mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No 97 tahun 2022,” tutur Gus Halim. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.997 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

7 hari lalu

Inflasi Tahunan Juli 2026 Capai 2,88 Persen, BPS Ungkap Pemicunya

13 hari lalu

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ekonom Soroti Efek Domino ke Ekonomi RI

17 hari lalu

Konflik AS-Iran Makin Memanas, Harga Minyak Dunia Kembali Tembus 100 Dolar AS per Barel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal