Kemendes Optimalkan Anggaran Rp31,195 Triliun untuk Kendalikan Inflasi di Desa Imbas Kenaikan BBM

Ikhsan Permana SP
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menggelar rapat bersama pejabat eselon I membahas monitoring dan evaluasi dana desa. (Foto: ist)

“Oleh karena itu kami mohon kepada bupati walikota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama,” ujar Gus Halim.

Menurut dia, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Dalam hal ini, dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

“Kami mohon kepada Bupati Walikota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, yang pertama. Yang kedua transformasi UPK eks PNPM Mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No 97 tahun 2022,” tutur Gus Halim. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga Soroti Lonjakan Harga Minyak hingga Pangan Imbas Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
3 hari lalu

Inflasi RI di Februari 2026 Tembus 0,68%, Dipicu Harga Daging Ayam hingga Emas Perhiasan

Nasional
14 hari lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah Nyaris Sentuh Rp16.900 per Dolar AS

Nasional
17 hari lalu

Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal