JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memenuhi aspirasi maskapai penerbangan komersial yang mengharapkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat. Keputusan ini diambil karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS) yang terus berlanjut sehingga membebani biaya operasional maskapai.
Keluhan maskapai untuk menaikkan tarif tiket pesawat memang telah diusulkan sejak pertengahan tahun 2017 hingga terakhir di Juni lalu. Pelemahan rupiah hingga harga bahan bakar avtur yang makin mahal menjadi alasan maskapai menuntut adanya perubahan tarif tiket pesawat.
Kemenhub saat itu lebih memilih untuk mengkaji usulan tersebut sebelum mengambil keputusan yang terbaik. Setelah melakukan kajian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kenaikan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari batas atas. Sebelumnya tarif tiket pesawat batas bawah ditetapkan 30 persen dari batas atas.
"Naikkan bawahnya saja, 35 persen tambah 5 persen," kata dia usai menghadiri acara Seminar Nasional Kebangkitan BUMN di Sektor Perhubungan di Graha CIMB, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Dia menambahkan, usulan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat masih belum final. Pasalnya, pihaknya perlu mengkaji lebih lanjut bersama lintas instansi dan menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk sosialisasi.