Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 5 Persen

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memenuhi aspirasi maskapai penerbangan komersial yang mengharapkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat. Keputusan ini diambil karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS) yang terus berlanjut sehingga membebani biaya operasional maskapai.

Keluhan maskapai untuk menaikkan tarif tiket pesawat memang telah diusulkan sejak pertengahan tahun 2017 hingga terakhir di Juni lalu. Pelemahan rupiah hingga harga bahan bakar avtur yang makin mahal menjadi alasan maskapai menuntut adanya perubahan tarif tiket pesawat.

Kemenhub saat itu lebih memilih untuk mengkaji usulan tersebut sebelum mengambil keputusan yang terbaik. Setelah melakukan kajian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kenaikan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari batas atas. Sebelumnya tarif tiket pesawat batas bawah ditetapkan 30 persen dari batas atas.

"Naikkan bawahnya saja, 35 persen tambah 5 persen," kata dia usai menghadiri acara Seminar Nasional Kebangkitan BUMN di Sektor Perhubungan di Graha CIMB, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Dia menambahkan, usulan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat masih belum final. Pasalnya, pihaknya perlu mengkaji lebih lanjut bersama lintas instansi dan menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk sosialisasi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemenhub bakal Evaluasi Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

Internasional
2 bulan lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Nasional
2 bulan lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Ongkos Maskapai Haji Ikut Terdampak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal