Kemenhub: Bermain Layangan di Area Penerbangan Bakal Didenda hingga Rp1 Miliar

Rina Anggraeni
Ilustrasi area penerbangan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Pasal 421 ayat 2 berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Internasional
1 bulan lalu

Badai Musim Dingin Hantam AS, Aliran Listrik ke Ratusan Ribu Rumah Terputus

Internasional
1 bulan lalu

Siap-Siap Diserang AS, Iran Tutup Wilayah Udara dari Penerbangan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal