Kemenhub: Bermain Layangan di Area Penerbangan Bakal Didenda hingga Rp1 Miliar

Rina Anggraeni
Ilustrasi area penerbangan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Pasal 421 ayat 2 berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Penumpang Penerbangan Domestik Anjlok saat Nataru, Minat ke Luar Negeri Justru Meningkat

Nasional
22 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
29 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Pastikan Seluruh Pesawat Airbus A320 di RI Sudah Jalani Perbaikan Perangkat Lunak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal