Awas, Main Layangan di Area Bandara Bisa Masuk Penjara

Ichsan Amin
Pengamat penerbangan, Alvin Lie. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Layangan berukuran besar tersangkut pada roda pesawat Citilink rute Jakarta-Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat ATR 72-600 yang mengangkut 54 penumpang itu hendak mendarat (landing) di Bandara Adisutjipto.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan insiden tersangkutnya layangan pada penerbangan Citilink dari Bandara Halim Perdanakusuma itu seharusnya dipidana lewat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Masyarakat kita susah untuk diajak mengerti. Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali baik itu dari Airnav, Angkatan Udara maupun pihak bandara tetapi masih saja ada yang menaikkan layangan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi bandara masih sering berulah dengan tetap menaikkan layangan. Oleh karena itu, pemidanaan harus dilakukan karena UU mengatur soal Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

“Makanya langsung saja terapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di mana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp6,65 Triliun dari Danantara, untuk Apa Saja?

Nasional
4 bulan lalu

Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Mulai 1 Agustus

Destinasi
4 bulan lalu

Serunya Wisata Kuala Lumpur Cuma Rp130 Ribuan, Yuk Ajak Bestie!

Bisnis
10 bulan lalu

Erick Thohir Targetkan Kajian Merger Citilink dan Pelita Air Rampung Pertengahan 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal