JAKARTA, iNews.id - Layangan berukuran besar tersangkut pada roda pesawat Citilink rute Jakarta-Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat ATR 72-600 yang mengangkut 54 penumpang itu hendak mendarat (landing) di Bandara Adisutjipto.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan insiden tersangkutnya layangan pada penerbangan Citilink dari Bandara Halim Perdanakusuma itu seharusnya dipidana lewat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Masyarakat kita susah untuk diajak mengerti. Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali baik itu dari Airnav, Angkatan Udara maupun pihak bandara tetapi masih saja ada yang menaikkan layangan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi bandara masih sering berulah dengan tetap menaikkan layangan. Oleh karena itu, pemidanaan harus dilakukan karena UU mengatur soal Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
“Makanya langsung saja terapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di mana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” tuturnya.