Kemenhub: Bermain Layangan di Area Penerbangan Bakal Didenda hingga Rp1 Miliar

Rina Anggraeni
Ilustrasi area penerbangan. (Foto: Ist)

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk  bersama sama dengan aparat keamanan menindaklanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Novie di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Dia menambahkan, pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait  KKOP. KKOP adalah wilayah daratan maupun perairan serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun tanpa sezin pemerintah.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau  layangan tersebut bisa menghalangi  take off ataupun landing pesawat," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Internasional
1 bulan lalu

Badai Musim Dingin Hantam AS, Aliran Listrik ke Ratusan Ribu Rumah Terputus

Internasional
1 bulan lalu

Siap-Siap Diserang AS, Iran Tutup Wilayah Udara dari Penerbangan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal