Kemenhub Larang Truk Barang Lewat Tol Mulai 28 Desember

Antara
Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melewati jalan tol mulai 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

Meski begitu, Syaifuddin yakin kepadatan kendaraan di tol tidak akan melebihi tahun lalu. Pasalnya, situasi nasional tengah pandemi Covid-19.

Dia juga meminta seluruh terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru memperketat protokol kesehatan. Petugas terminal harus memastikan penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Sarana terminal juga harus menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal