Kemenhub Larang Truk Barang Lewat Tol Mulai 28 Desember

Antara
Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melewati jalan tol mulai 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

LEBAK, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melewati jalan tol mulai 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Langkah tersebut guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Kemenhub Syaifuddin Ajie Panatagama di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu (27/12/2020).

Syaifuddin mengatakan, truk dilarang masuk tol karena ada potensi ruas jalan bebas hambatan tersebut padat selama pergantian Tahun Baru 2021. 

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal