JAKARTA, iNews.id - Penerapan sanksi bagi pengendara skuter listrik, otoped dan sejenisnya akan ditegakkan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di daerah. Regulasi tentang pengendara skuter listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020
“Saya kira penindakannya bisa dari Penyelidik PNS (pegawai negeri sipil) Pol PP dengan tindak pidana ringan atau dengan ancaman hukuman dibawah beberapa bulan. Ini bisa PPNS atau Pol PP daerah. Karena pelanggarannya ada di Peraturan Gubernur, Bupati di daerah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Budi menjelaskan, saat ini beberapa kota besar yang siap menerapkan pelaksanaan skuter listrik, otoped baru siap di sejumlah kota besar.
“Saya kira yang paling siap saat ini baru DKI Jakarta dan Bali serta jumlah kota besar lain di Indonesia. Adapun nanti pengenaan sanksinya akan dilakukan lewat Satpol PP di daerah,” ujarnya.
Adapun infrastruktur jalan yang akan digunakan, untuk wilayah DKI Jakarta tidak dibolehkan digunakan di trotoar jalan. “Kalau ada Infrastruktur jalan khusus, masing-masing kami serahkan di pemerintah daerah. Kalau di DKI tidak boleh di trotoar atau jalan bagi pejalan kaki. Namun kalau belum disiapkan aturannya atau infrastruktur jalan khususnya, bisa menggunakan trotoar. Dengan catatan harus utamakan pejalan kaki dan jaga jarak,” tutur dia.
Sebagai informasi pemerintah telah melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Permenhub tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.