Kemenhub: Sanksi Skuter hingga Otoped Dilakukan Satpol PP

Ichsan Amin
Penerapan sanksi bagi pengendara skuter listrik, otoped dan sejenisnya akan ditegakkan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di daerah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penerapan sanksi bagi pengendara skuter listrik, otoped dan sejenisnya akan ditegakkan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di daerah. Regulasi tentang pengendara skuter listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 

“Saya kira penindakannya bisa dari Penyelidik PNS (pegawai negeri sipil) Pol PP dengan tindak pidana ringan atau dengan ancaman hukuman dibawah beberapa bulan. Ini bisa PPNS atau Pol PP daerah. Karena pelanggarannya ada di Peraturan Gubernur, Bupati di daerah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/8/2020). 

Budi menjelaskan, saat ini beberapa kota besar yang siap menerapkan pelaksanaan skuter listrik, otoped baru siap di sejumlah kota besar. 

“Saya kira yang paling siap saat ini baru DKI Jakarta dan Bali serta jumlah kota besar lain di Indonesia. Adapun nanti pengenaan sanksinya akan dilakukan lewat Satpol PP di daerah,” ujarnya. 

Adapun infrastruktur jalan yang akan digunakan, untuk wilayah DKI Jakarta tidak dibolehkan digunakan di trotoar jalan. “Kalau ada Infrastruktur jalan khusus, masing-masing kami serahkan di pemerintah daerah. Kalau di DKI tidak boleh di trotoar atau jalan bagi pejalan kaki. Namun kalau belum disiapkan aturannya atau infrastruktur jalan khususnya, bisa menggunakan trotoar. Dengan catatan harus utamakan pejalan kaki dan jaga jarak,” tutur dia. 

Sebagai informasi pemerintah telah melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Permenhub tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
6 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
13 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
25 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal