Atur Skuter Listrik, Anies Siapkan Pergub

Fakhrizal Fakhri
ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun regulasi untuk penggunaan skuter listrik untuk dapat beroperasi di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk skuter listrik.

"Untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau AMP (Alat Mobilitas Personal-red) di Jakarta, masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk Pergub," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Syafrin menerangkan, saat ini skuter listrik hanya bisa beroperasi dalam lingkungan terbatas seperti di lokasi wisata, hingga kawasan Glora Bung Karno (GBK).

"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas seperti lokasi wisata, GBK," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Motor
21 hari lalu

QJMotor Rilis 2 Motor Anyar di Indonesia, Bergaya Skuter Adventure dan Cruiser

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono bakal Tambah Armada Bus Listrik Transjakarta, Targetkan Tembus 10.000 Unit di 2030

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Teken Pergub 5/2026, Kontrol Penggunaan Air Gedung-Gedung Jakarta

Motor
3 bulan lalu

VinFast Luncurkan 4 Skuter Listrik, Apa Akan Dibawa ke Indonesia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal