Kemenhub: Terbangkan Balon Udara Liar Bahayakan Keselamatan Penerbangan

Isna Rifka Sri Rahayu
Penerbangan balon udara membahayakan keselamatan penerbangan. (Foto: Istimewa)

"Sebagai bagian dari upaya sosialisasi balon udara yang aman dan sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Ini yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi dikit di festival ini," kata dia.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.

"PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan. Sebab sesuai UU no 1 tahun 2009, itu ada sanksi pidananya. Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas," tuturnya.

Sebab, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jur penerbangan tersibuk di dunia.

"Di atas Pulaau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, daan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara," ujarnya.

Untuk diketahui, AirNav Indonesia kembali menggelar festival balon udara bertajuk “Java Traditional Balloon Festival 2019” di Stadion Hoegeng, Pekalongan pada Rabu (12/6). Sedangkan di Wonosobo digelar pada tanggal 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
9 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
16 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
28 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal