Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Konsumsi

Fadel Prayoga
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS aktif hingga pensiunan akan cair pada Agustus 2020. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah berkomitmen memberikan gaji ke-13 meski negara sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kebijakan ini dinilainya berdampak positif bagi perekonomian.

"Apalagi sudah dianggarkan dan diarahkan untuk mendorong konsumsi juga,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Yustinus meminta mereka yang berhak menerima gaji ke-13 bersabar. Dia memastikan, pemerintah tidak akan melanggar janjinya untuk memberikan 'bonus' kepada para abdi negara.

“Mohon sabar saja,” ucapnya.

Saat ini, aturan yang menjadi payung hukum masih disiapkan sebelum diterbitkan. Aturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019.

“Masih proses administrasi seperti revisi PP. Pemerintah pasti komit terhadap apa yang disampaikan,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

9 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

11 hari lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

12 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Kabar BI bakal di Bawah Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal