Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Konsumsi

Fadel Prayoga
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS aktif hingga pensiunan akan cair pada Agustus 2020. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah berkomitmen memberikan gaji ke-13 meski negara sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kebijakan ini dinilainya berdampak positif bagi perekonomian.

"Apalagi sudah dianggarkan dan diarahkan untuk mendorong konsumsi juga,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Yustinus meminta mereka yang berhak menerima gaji ke-13 bersabar. Dia memastikan, pemerintah tidak akan melanggar janjinya untuk memberikan 'bonus' kepada para abdi negara.

“Mohon sabar saja,” ucapnya.

Saat ini, aturan yang menjadi payung hukum masih disiapkan sebelum diterbitkan. Aturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019.

“Masih proses administrasi seperti revisi PP. Pemerintah pasti komit terhadap apa yang disampaikan,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
9 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
9 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal