SERANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) masih mengkaji besaran penetapan tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang disebut-sebut 2,5 persen. Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025 atau tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, lebih kecil dari target tahun ini sebesar Rp4,3 triliun.
“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M Aflah Farobi dalam Media Gathering APBN 2025 di Anyer, Serang, Kamis (26/9/2024).
Aflah menegaskan, target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan ini didapat setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
“Kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Namun karena masih proses pengkajian, tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan,” tuturnya.