Kemenkeu Tegaskan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Sasar Kalangan Tertentu

Atikah Umiyani
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia mengatakan, TER PPh Pasal 21 ini digunakan untuk pemotongan masa pajak Januari-November. Sementara itu, pada masa pajak Desember 2023, dihitung kembali menggunakan tarif progresif PPh dalam Pasal 17 UU PPh stdd UU HPP.

"Jadi pemotongan dengan menggunakan TER ini kalau secara sederhananya merupakan pembayaran di depan kira-kira seperti itu, nanti diperhitungkan di laporan terakhir di bulan Desember SPT di setiap tahun pajak yang bersangkutan," ucapnya.

Suryo juga memastikan bahwa aturan ini tidak akan mengibatkan restitusi karena memang digunakan untuk masa pajak Januari sampai November dan akan kembali menggunakan tarif yang berlaku secara umum pada Desember. Harapannya, aturan terbaru ini tidak terjadi restitusi dan jika terdapat kurang bayar tidak memberatkan wajib pajak (WP).

"Jadi, betul-betul TER ini digunakan untuk memberikan kemudahan karena formulasinya sebetulnya sudah sengat memperhitungkan besarnya penghasilan, besarnya PTKP. Kemudian apakah penghasilannya diterima harian bulanan atau mingguan satuan borongan dengan formulai itu akan jadi lebih mudah WP untuk dapat laksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya. 

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2024 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Refly Harun Desak Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN

Bisnis
8 hari lalu

Kemenkeu Lelang Barang Kalcer, Ada Sepatu Lari sampai Jam Tangan Mewah

Nasional
11 hari lalu

Purbaya bakal Sidak Pegawai yang Tangani Aduan Warga: Ketahuan Ngibulin, Selesai Dia

Nasional
13 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
14 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal