JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu. Dia menegaskan, penerapan tarif efektif untuk memudahkan perhitungan pajak.
"Mungkin dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini dengan PP 58/2023 kemarin di masa pajak Januari 2024 model pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efekif rata-rata (TER) tujuannya sebetulnya untuk memudahkan penghitungan," ujar Suryo dikutip, Minggu (7/1/2024).
Suryo menambahkan, aturan anyar ini sejatinya bertujuan memudahkan pemotongan lantaran pemerintah telah menetapkan tarif baku sesuai dengan status wajib pajak, jumlah tanggungan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Kalau kita menggunakan TER, karena bentuknya tabel disana (jadi) tergantung jumlah penghasilannya kemudian PTKPnya, tanggungannya segala macam ada disana," kata dia.
"Jadi prinsipnya bukan untuk sasar kalangan tertentu tapi lebih ke arah beri kemudahan bagi para pemberi kerja untuk melakukan pemotongan menghindari kesalahan," tuturnya.