Kemenkeu Tegaskan Tak Ada PMN untuk Jiwasraya

Rina Anggraeni
Kemenkeu menegaskan tidak akan menganggarkan suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan menganggarkan suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini berlaku meski perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu tengah kesulitan likuiditas.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah hanya memberikan suntikan modal kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Hal tersebut ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kepada BPUI.

"Kita enggak akan pernah menggelontorkan ke Jiwasraya. Kita beri PMN ke BPUI yang akan bentuk perusahaan asuransi baru yang akan beli portofolio jiwasraya yg sudah direstrukturisasi," kata Isa dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).

Dia menuturkan, rencana awal PMN bagi BPUI sudah tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Dengan penyuntikan ini akan membuat restrukturisasi pada Jiwasraya lebih sehat.

"Karena sudah direstruktur tentunya ini portofolionya sehat, tentunya BPUI akan punya kesempatan untuk mengelola portofolio yang bagus," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

5 hari lalu

Purbaya Pastikan Anggaran Darurat Bencana Rp5 Triliun Siap Dicairkan: Kalau Kurang Ditambah

11 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

17 hari lalu

ORI030 Ludes Terjual Rp40 Triliun, Investor Milenial Mendominasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal