Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:10:00 WIB
Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski tak punya bukti ijazah lulus setara SMA dalam sidang di MK, Selasa (6/10) malam. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wapres.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang terkait gugatan syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10/2026) malam.

MK mengatakan, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Adies.

Sekalipun demikian, MK menegaskan dalam persidangan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri. Ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut seharusnya dapat menjadi dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut