KemenpanRB Perpanjang WFH PNS hingga 21 April

Muhammad Aulia
PNS. (Foto: ilustrasi/Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memperpanjang masa bekerja dari rumah (work from home atau WFH) hingga 21 April. Keputusan itu sebagai respons atas penyebaran wabah Covid-19 yang makin meluas.

Perpanjangan masa WFH itu diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi negara. SE itu mengatur kembali jangka waktu ASN selama bekerja di rumah.

“Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Edaran sebelumnya (WFH) berlaku hingga 31 Maret, hari ini diperpanjang hingga 21 april 2020,” ujar Sekretaris Menpan-RB, Dwi Wahyu Atmadji, Senin (30/3/2020).

Dwi mengatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi di lapangan, termasuk di masing-masing wilayah.

“Kita tahu sekarang bervariasi, ada di zona merah, ada di zona kuning, dan seterusnya. Tentunya, work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu," ucapnya.

Selain itu, kata Dwi, setiap instansi baik pusat maupun daerah diminta memastikan kinerja ASN tercapai meski bekerja dari rumah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
All Sport
7 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
20 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
3 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
4 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal