KemenPANRB Umumkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Simak Klasifikasinya

Dita Angga
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengumumkan Sitem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru. Hal itu, seiring dengan semakin banyaknya daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. 

Sistem kerja ASN tersebut, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang  Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Tjahjo Kumolo, menyatakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) hanya diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. 

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN lengkap dengan klasifikasiya sesuai SE MenPANRB No.25/2021:

> Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
23 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
27 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
28 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal