KemenPANRB Umumkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Simak Klasifikasinya

Dita Angga
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengumumkan Sitem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru. Hal itu, seiring dengan semakin banyaknya daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. 

Sistem kerja ASN tersebut, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang  Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Tjahjo Kumolo, menyatakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) hanya diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. 

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN lengkap dengan klasifikasiya sesuai SE MenPANRB No.25/2021:

> Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal