KemenPANRB Umumkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Simak Klasifikasinya

Dita Angga
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona, sebagai berikut:
   1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
   2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
   3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

b. PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

c. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

> Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

WFH Diterapkan untuk ASN usai Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Nasional
15 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal