KemenPANRB Umumkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Simak Klasifikasinya

Dita Angga
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona, sebagai berikut:
   1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
   2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
   3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

b. PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

c. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

> Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
23 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
23 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
27 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal