2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona, sebagai berikut:
1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
b. PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
c. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
> Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.