YOGYAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai upaya mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor farmasi akan terkendala paten. Pasalnya, meski Indonesia memiliki bahan baku produksi namun bahan-bahan tersebut harus diuji klinis.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan, tanpa uji klinis maka produk-produk tersebut tidak dapat terbukti kualitasnya. Selain konsumen tidak mau mengonsumsi produk farmasi tersebut, produsen juga akan memprotesnya karena berisiko untuk kesehatan orang.
"Ini salah satu alasan kenapa TKDN tolong dikecualikan di produk-produk pharmacheutical atau produk-produk kesehatan," ujarnya di The Rich Hotel, Yogyakarta, Kamis (30/8/2018).
Kendati demikian, ia meyakini bahwa produk farmasi pengadaan bahan bakunya dapat didapat dari dalam negeri. Pasalnya, produk farmasi ini banyak terdapat di Indonesia yang kaya akan berbagai jenis tanaman, khususnya produk farmasi dari ekstrak herbal.
"Saya berkeyakinan bahan bakunya itu bisa kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Tetapi ini masih terbentur dengan paten yang ada," kata dia.