Kementan Apresiasi Sukabumi Rilis Aturan Cegah Alih Fungsi Lahan

Rully Ramli
Kementerian Pertanian mengapresiasi Kabupaten Sukabumi yang telah mengeluarkan Perda untuk mencegah alih fungsi lahan. (Foto: Okezone)

Selain Perda, Sukabumi juga mempertahan lahan pertaniannya dengan Perbup (Peraturan Bupati). Di dalam Perbup dijelaskan, jika ada alih fungsi lahan, maka pihak yang melakukannya tersebut harus menggantinya sebanyak dua kali lipat.

“Saya yakin bahwa pemerintah Sukabumi serius dalam mempertahankan areal persawahan dari proses alih fungsi lahan. Karena jelas pemerintah sudah memiliki payung hukum yang tegas yakni Perda dan Perbup,” tuturnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sudrajat optimistis target menjadi daerah lumbung padi terbesar di Jawa Barat bisa tercapai. Pasalnya dia yakin produksi padi 150.000 ton per tahun bisa tercapai. Itu karena tiap tahunnya produksi padi di Kabupaten Sukabumi mengalami surplus.

“Kami sangat optimistis Kabupaten Sukabumi menjadi lumbung padi se-Jabar. Karena setiap tahun produksi padi kita selalu surplus,” kata Sudrajat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
2 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Nasional
7 hari lalu

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara

Nasional
15 hari lalu

Mentan Proyeksi Produksi Beras Nasional Tembus 4,1 Juta Ton di Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal