Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida karena Langgar Aturan

Ranto Rajagukguk
Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.647 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.147 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan. Salah satu alasannya adalah mengurangi komposisi, sehingga tidak lagi sesuai dengan yang didaftarkan ke pemerintah.

“Sudah ada 1.147 izin pendaftaran pestisida yang kami cabut. Seminggu lalu ada dua yang kita cabut,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Sarwo Edhy dalam keterangannya, Rabu (2/10/2019).

Menurut Sarwo Edhy, alasan pencabutan izin pendaftaran pestisida itu karena produk yang dipasarkan di bawah standar dari Kementan. Karena itu, ia mengingatkan, agar perusahaan pestisida yang sudah mendapatkan izin dan dikemas dalam botol untuk tidak mengurangi komposisi yang sudah didaftarkan ke pemerintah. 

“Kami hanya meluruskan dan mengingatkan agar pestisida yang beredar di lapangan sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” tuturnya.

Apalagi, Sarwo Edhy menganggap, pengurangan komposisi pestisida yang dilakukan perusahaan telah merugikan petani dan merupakan dosa besar. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah bakal Kucurkan Rp300 Triliun untuk KUR Pertanian di 2026

Nasional
5 hari lalu

Airlangga Ungkap Tanah Merauke Baik untuk Pertanian, Lebih Unggul dari Australia

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Bangga RI Capai Swasembada Pangan: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Nasional
31 hari lalu

Prabowo Perintahkan Hasil Tani Warga Aceh Diangkut ke Jakarta untuk Dijual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal