Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida karena Langgar Aturan

Ranto Rajagukguk
Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.647 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan. (Foto: Antara)

“Itu merupakan pembohongan publik. Karena harganya lebih murah, sedangkan petani tidak mengetahui kalau komposisi pestisidanya berkurang. Kualitas seperti itu merugikan petani,” ujarnya.

Sarwo Edhy mengatakan, pencabutan izin pestisida itu bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah sudah melakukan pengujian terhadap lima sampel terhadap pestisida yang beredar tersebut. 

“Kita ambil sampel di tiga provinsi sesuai saran Irjen Kementerian Pertanian, meski sebenarnya dua provinsi cukup,” katanya.

Bahkan, saat ini ada enam merek lagi yang tengah proses pencabutan izin edarnya karena mengurangi komposisi. Saat ini pihaknya menduga, masih banyak beredar pupuk dan pestisida yang izinnya sudah dicabut dan izinnya sudah habis. Pihaknya sudah mengirim surat ke daerah untuk menyampaikan daftar pupuk dan pestisida yang surat izinnya dicabut dan izinnya habis. 

“Ini supaya Pemda juga bisa ikut mengawasi peredaran pestisida yang ilegal. Kami juga minta tolong asosiasi dan KP3 ikut mengawasi di daerah,” kata Sarwo Edhy.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah bakal Kucurkan Rp300 Triliun untuk KUR Pertanian di 2026

Nasional
5 hari lalu

Airlangga Ungkap Tanah Merauke Baik untuk Pertanian, Lebih Unggul dari Australia

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Bangga RI Capai Swasembada Pangan: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Nasional
31 hari lalu

Prabowo Perintahkan Hasil Tani Warga Aceh Diangkut ke Jakarta untuk Dijual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal