Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida karena Langgar Aturan

Ranto Rajagukguk
Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.647 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan. (Foto: Antara)

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Muhlizar Sarwani mengatakan, kini telah banyak perusahaan pestisida yang tutup. Penyebabnya adalah perusahaan hanya memesan produk yang sudah jadi dari luar negeri dan dipasarkan di Indonesia.

“Ada juga yang sekadar mendapatkan atau memenangkan tender di daerah dalam pengadaan pestisida. Perusahaan itu termasuk yang 1.147 yang pemerintah cabut ijinnya,” katanya. 

Dalam Permentan Nomor 43 Tahun 2019, menurut Muhlizar, pemerintah sudah mengatur lebih detail persyaratan pendaftaran pestisida, termasuk pestisida impor.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah bakal Kucurkan Rp300 Triliun untuk KUR Pertanian di 2026

Nasional
5 hari lalu

Airlangga Ungkap Tanah Merauke Baik untuk Pertanian, Lebih Unggul dari Australia

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Bangga RI Capai Swasembada Pangan: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Nasional
31 hari lalu

Prabowo Perintahkan Hasil Tani Warga Aceh Diangkut ke Jakarta untuk Dijual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal