Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik

Ranto Rajagukguk
ementerian Pertanian (Kementan) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Dengan didaftarkannya pupuk organik, maka konsumen benar-benar memperoleh produk yang terjamin mutu dan efektivitasnya.

"Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah ini penting untuk didaftarkan agar terjamin mutu dan efektivitasnya. Penjaminan mutu dan efektivitasnya ini melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian atau terakreditasi," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani, Sabtu (18/5/2019).

Dia menjelaskan, pendaftaran pupuk organik pada awalnya memiliki alur pendaftaran dalam proses rangkaian timeline yang sangat lama. Tidak bisa dijalankan secara pararel khususnya pada uji efektivitas.

"Dengan Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Muhrizal menambahkan, standar dari uji mutu adalah adanya SNI dan persyaratan teknis minimal (PTM). Peranan Ditjen PSP pada evaluasi teknis terhadap mutu dan efektivitas dari pupuk yang didaftarkan melalui PTM dalam pengujian mutu dan efektifitas pupuk.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
16 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
16 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Nasional
21 hari lalu

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal