Muhrizal melanjutkan, Permentan Nomor 1 Tahun 2019 ini juga untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.
Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya di lapangan pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya.
“Kita juga berharap akan meningkatakn efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” kata Muhrizal.
Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.
Agar Permentan Nomor 1 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standardisasi proses pembuatannya. Jadi ke depannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.