Informasi tersebut berupa informasi pendaftaran berkas, informasi berkas yang tertunda karena kekurangan kelengkapan dokumen berkas, dan informasi produk berkas yang sudah selesai.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menegaskan bahwa semua tanah harus dilegalisasi, dan pihaknya memprioritaskan beberapa seperti tanah transmigrasi dan tanah masyarakat umum.
"Transmigran itu banyak yang puluhan tahun sudah tinggal di sana bahkan kampungnya sudah jadi, tetapi sertifikat belum ada. Maka segera kita bereskan," kata Sofyan A Djalil.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan untuk menghindari permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah, maka Kementerian ATR/BPN terus giat melakukan kegiatan Reforma Agraria.
Sebagai informasi, jumlah kasus sengketa tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN sejauh ini ada 8.959 kasus, di mana 56 persen sengketa antar masyarakat, dan 15 persen sengeketa antara badan hukum dengan PT dan BUMN.
Ia juga memaparkan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
"Untuk Penataan Aset ada dua program, pertama Legalisasi Aset kemudian Redistribusi Tanah," ujarnya.