Kementerian ATR Transformasikan Sistem Layanan Pertanahan lewat Online

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk berupaya dan mewujudkan transformasi sistem pelayanan. Salah satunya dengan mengalihkan sejumlah layanan dengan basis online atau daring menuju era digitalisasi.

"Kami akan melakukan sampai tahun 2025 yaitu mengubah sistem arsip secara digital," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, dalam siaran persdi Jakarta, Sabtu (12/5/2019).

Menurut Himawan Arief Sugoto, hal tersebut sejalan dengan tema Rakernas pada bulan Februari 2019 yang lalu, yaitu ‘Transformasi Kementerian ATR/BPN Menuju Era Digital’. Untuk itu, ujar dia, pengembangan digitalisasi menjadi hal yang penting dan harus segera dilaksanakan.

Namun, Sekjen ATR/BPN juga mengungkapkan bahwa memang tidak mudah karena banyaknya dokumen dan warkah, tetapi diharapkan ke depannya semua dapat didigitalisasikan.

Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan Sistem Informasi Pertanahan Broadcast (SIMASBRO) yang merupakan sistem informasi pertanahan masyarakat broadcast melalui SMS atau aplikasi WhatsApp yang berguna memberikan informasi terkait berkas yang didaftarkan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
22 hari lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

27 hari lalu

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

1 bulan lalu

Kemenhut Ubah Layanan Publik ke Digital, Tiket Taman Nasional hingga Gakkum Jadi Prioritas

1 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal