Kementerian ESDM Bakal Perkuat Pertambangan Rakyat di RUU Minerba

Djairan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperkuat pertambangan rakyat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperkuat pertambangan rakyat. Apalagi, kriteria pertambangan rakyat (WPR) tidak besar sehingga perlu diperluas.

Hal tersebut merupakan bagian isu pokok dalam Rancangan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gatot Ariyano menuturkan, semangat untuk mendorong hal tersebut tetertuang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Sampai saat ini RUU tersenit, masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Selama ini pertambangan rakyat itu dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kita berusaha bagaimana meningkatkan bargaining position penambangan rakyat," ujar dia pada diskusi terbuka via daring Rabu (29/4/2020).

Pada RUU Minerba tersebut, kriteria WPR akan diperluas. Akan diatur luas maksimal WPR 100 hektare, sedangkan pada aturan sebelumnya hanya 25 hektare. 

Begitu pun tambang cadangan primer mineral logam akan diatur kedalaman maksimal 100 meter, sedangkan pada aturan sebelumnya kedalaman maksimal hanya 25 meter.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
20 hari lalu

Disebut Jadi Biang Kerok Bencana Sumatra, PT Agincourt Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang

Nasional
1 bulan lalu

Kilang Terbesar RI di Balikpapan Segera Beroperasi, Penuhi 25% Kebutuhan BBM Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal