Kementerian ESDM Sanksi 10 Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan Domestic Market Obligation (DMO). Peraturan ini mewajibkan perusahaan menyetor 20-25 persen produksinya untuk kebutuhan domestik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam aturan tertuang bahwa sanksi diberikan bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Sepanjang tahun 2018 lalu tercatat ada lebih dari 10 perusahaan yang melanggar.

"Yang kena penalti ada lebih dari 10 perusahaan," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nama-nama pelanggar beserta banyaknya setoran batu bara DMO yang tidak direalisasikan. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi harga batu bara dalam negeri jika namanya dipublikasi.

"Produksi terpengaruh kalau nama-nama disebutkan, takutnya memengaruhi harga komoditi kalau di publish nama-namanya," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah Tahun Depan? Ini Kata ESDM

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026: Ini Orang Kaya Semua

Nasional
7 hari lalu

Pembangunan 2 Tower Darurat di Bireuen Hampir Rampung, Pemulihan Listrik Aceh Dikebut

Nasional
9 hari lalu

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal