JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan Domestic Market Obligation (DMO). Peraturan ini mewajibkan perusahaan menyetor 20-25 persen produksinya untuk kebutuhan domestik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam aturan tertuang bahwa sanksi diberikan bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Sepanjang tahun 2018 lalu tercatat ada lebih dari 10 perusahaan yang melanggar.
"Yang kena penalti ada lebih dari 10 perusahaan," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nama-nama pelanggar beserta banyaknya setoran batu bara DMO yang tidak direalisasikan. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi harga batu bara dalam negeri jika namanya dipublikasi.
"Produksi terpengaruh kalau nama-nama disebutkan, takutnya memengaruhi harga komoditi kalau di publish nama-namanya," kata dia.