Kementerian ESDM Sanksi 10 Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan Domestic Market Obligation (DMO). Peraturan ini mewajibkan perusahaan menyetor 20-25 persen produksinya untuk kebutuhan domestik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam aturan tertuang bahwa sanksi diberikan bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Sepanjang tahun 2018 lalu tercatat ada lebih dari 10 perusahaan yang melanggar.

"Yang kena penalti ada lebih dari 10 perusahaan," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nama-nama pelanggar beserta banyaknya setoran batu bara DMO yang tidak direalisasikan. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi harga batu bara dalam negeri jika namanya dipublikasi.

"Produksi terpengaruh kalau nama-nama disebutkan, takutnya memengaruhi harga komoditi kalau di publish nama-namanya," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

6 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

27 hari lalu

Bukan Cuma Pertalite, Pemerintah Juga Bakal Perketat Pengguna LPG 3 Kg

28 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal