Kena PHK, Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tidak Cair Tahun Ini 

Rina Anggraeni
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai JKP tidak bisa dicairkan tahun ini. 

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Ini sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021. 

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai ini tidak bisa dicairkan tahun ini. 

"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2021). 

Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan. 

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK

Nasional
20 hari lalu

Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing

Bisnis
28 hari lalu

BNI dan Kemnaker Kembangkan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal