Kena PHK, Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tidak Cair Tahun Ini 

Rina Anggraeni
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai JKP tidak bisa dicairkan tahun ini. 

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Ini sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021. 

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai ini tidak bisa dicairkan tahun ini. 

"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2021). 

Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan. 

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Rupiah Anjlok ke Rp17.500 per Dolar AS imbas Ketegangan di Selat Hormuz hingga Badai PHK

Nasional
12 hari lalu

May Day di Monas, Prabowo Umumkan Sudah Teken Keppres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Buletin
20 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
29 hari lalu

Kondisi Ketenagakerjaan RI Sudah Lampu Kuning, Apindo: 1,5 Juta Orang Tak Terserap Pasar Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal