Pemerintah Beri Tunjangan Pekerja Korban PHK Selama 6 Bulan, Ini Besarannya

iNews.id
Pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.(Foto Ilustrasi : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira. Pemerintah menetapkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lewat UU Cipta Kerja. Skema mirip tunjangan pengangguran itu dibayarkan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

JKP ini merupakan manfaat baru bagi pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek. Insentif tersebut melengkapi manfaat yang sudah ada yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya saat dihubungi SINDONews, Rabu (17/2/2021).

Untuk memperoleh JKP, kata Anwar, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Sumber dana tunjangan tersebut berasal dari iuran yang dibayar pemerintah sebesar 0,22 persen dari upah pekerja sebulan dan rekomposisi program JKK dan JKM yang tidak terlalu banyak terpakai.

Lalu, bagaimana jika perusahaan tempat bekerja menunggak iuran? Anwar mengatakan, jika tunggakan tersebut tidak lewat dari tiga bulan, maka BP Jamsostek wajib membayarkan JKP sebesar yang telah diatur kepada peserta. Perusahaan harus melunasi tunggakan dan denda sebagai penggantian atas pembayaran JKP.

"Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

57 tahun lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

57 tahun lalu

Stok BBM Makin Langka, Ancaman PHK Massal Hantui Pekerja SPBU Shell

57 tahun lalu

Pekerja Wisata Jabar Ancam Demo sampai Istana Presiden, Tuntut Larangan Study Tour Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal