JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, iuran BPJS Kesehatan bakal naik mulai tahun depan. Keputusan itu tinggal menanti restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, besaran kenaikan iuran telah disepakati saat rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, penetapan tinggal menunggu peraturan presiden (perpres).
"(Iuran BPJS Kesehatan) Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri (Keuangan) pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyetujui usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) soal iuran BPJS Kesehatan yang baru. Dalam usulannya, DJSN meminta agar iuran untuk seluruh peserta dinaikkan.
Namun, Menkeu meminta kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dinaikkan lebih tinggi dari usulan DJSN yang sebesar Rp120.000 untuk kelas 1 dan Rp75.000 untuk kelas II. Menkeu mengusulkan kenaikan untuk kelas I menjadi Rp160.000 dan kelas II Rp110.000.
Mardiasmo yakin kenaikan iuran ini bisa mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Namun dia berharap manajemen BPJS Kesehatan bisa mendorong tingkat kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
"Iya insyaallah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya. Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," katanya.