JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja informal alias peserta bukan penerima upah (PBPU) dinaikkan dua kali lipat. Kenaikan ini berlaku untuk kamar kelas I dan kelas II.
"Kami mengusulkan kelas II dan I jumlah yang diusulkan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) perlu dinaikkan," katanya di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
DJSN sebelumnya mengusulkan agar iuran PBPU untuk kelas 1 naik menjadi Rp120.000 dari Rp80.000, lalu kelas 2 menjadi Rp75.000 per dari Rp51.000, dan jelas 3 menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menilai, kenaikan tersebut belum cukup. Dia mengusulkan agar kelas I dinaikkan menjadi Rp160.000 sementara untuk kelas 2 menjadi Rp110.000.
"Kami mengusulkan Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp160.000 untuk kelas 1 dan ini kita mulai 1 Januari 2020," katanya.
Menurut Menkeu, kenaikan ini penting untuk memperbaiki neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Apalagi, kelompok PBPU memiliki kepatuhan membayar yang rendah namun manfaat yang diterima paling besar.