Menkeu Minta Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Informal Dinaikkan 2 Kali Lipat

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja informal alias peserta bukan penerima upah (PBPU) dinaikkan dua kali lipat. Kenaikan ini berlaku untuk kamar kelas I dan kelas II.

"Kami mengusulkan kelas II dan I jumlah yang diusulkan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) perlu dinaikkan," katanya di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

DJSN sebelumnya mengusulkan agar iuran PBPU untuk kelas 1 naik menjadi Rp120.000 dari Rp80.000, lalu kelas 2 menjadi Rp75.000 per dari Rp51.000, dan jelas 3 menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menilai, kenaikan tersebut belum cukup. Dia mengusulkan agar kelas I dinaikkan menjadi Rp160.000 sementara untuk kelas 2 menjadi Rp110.000.

"Kami mengusulkan Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp160.000 untuk kelas 1 dan ini kita mulai 1 Januari 2020," katanya.

Menurut Menkeu, kenaikan ini penting untuk memperbaiki neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Apalagi, kelompok PBPU memiliki kepatuhan membayar yang rendah namun manfaat yang diterima paling besar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Heboh Peserta BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Mensos: RS Tak Boleh Tolak Pasien!

Health
20 jam lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

Nasional
10 jam lalu

Apa Itu PBI BPJS yang Pesertanya Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya

Nasional
10 hari lalu

66 Rumah Sakit Akan Dibangun di Daerah Tertinggal, 14 Sudah Siap Beroperasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal