Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Sebulan Lagi

Rina Anggraeni
Pemerintah akan mengumumkan tarif cukai rokok pada September atau Oktober. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Target penerimaan cukai pada tahun depan ditargetkan meningkat menjadi Rp178,47 triliun. Kenaikan target tersebut berimplikasi pada tarif cukai dan harga rokok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan besaran kenaikan tarif cukai rokok masih dibahas. Namun, dia memberikan isyarat tarif diumumkan sekitar sebulan lagi.

"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru secara virtual, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan, besaran tarif cukai mempertimbangkan empat pilar yaitu masalah kesehatan, industri rokok termasuk petani tembakau, penerimaan negara, dan potensi rokok ilegal.

Sebagai informasi, tarif cukai rokok saat ini mencapai 25 persen. Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Per Juli 2020, penerimaan bea dan cukai mencapai Rp109,06 triliun, 53,02 persen dari target dalam APBN 2020.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
19 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
24 hari lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Nasional
25 hari lalu

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal