JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021.
PKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.
“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/2/2021)
Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.
Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspek dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
Untuk zona orange, jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam 7 hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.
Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Di zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial. Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang. Bahkan, di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai jam 20.00.