Adapun, untuk PPKM pada periode 9-22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Untuk WFH juga diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
“Terkait dengan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, terlihat di DKI Jakarta sudah mulai flat [kasus positif]. Sementara yang masih ada kenaikan itu di Jawa Barat dan Bali, sedangkan Jateng, Jatim, Banten dan DIY sudah turun,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut alasan adanya sedikit perubahan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan dan kantor.
Untuk bed occupancy rate (BOR) yang sebelum PPKM angka batas atasnya sebesar 70 persen, di beberapa daerah sudah mulai turun. BOR di Jateng kini 44 persen, Banten 68 persen, DKI Jakarta 66 persen. Untuk Wisma Atlet, Kemayoran kini hanya 53,9 persen, padahal sebelum PPKM mencapai hampir 80 persen. BOR di Jabar kini 61 persen, di DIY juga 61 persen, dan Bali kini 60 persen.
“Untuk tingkat mobilitas secara nasional, untuk sektor ritel mal dan makanan minuman turun sebesar 22 persen," tuturnya.
Sektor Kedua, apotek dan toko makanan minus 3 persen. Untuk fasilitas umum, mobilitasnya bahkan sudah turun 25 persen. Sektor transportasi turun 36 persen dan mobilitas di perkantoran turun 31 persen. "Sementara yang masih bergerak [tinggi] di level permukiman meningkat 7 persen,” kata Airlangga.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan PPKM yang mikro, dimana pendekatannya adalah di pemukiman. Lewat pengetatan di tingkat RT dan RW, diharapkan mereka yang bergerak atau melakukan mobilitas adalah mereka yang negatif kasus Covid-19. Di sektor mal dan perkantoran selama ini, protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan dengan permukiman.
“Lewat adanya tracing di level mikro, baik RT/RW, maka orang-orang yang bergerak di situ adalah mereka yang sudah terkendali. Inilah yang mendorong pemerintah untuk melakukan pengetatan di level mikro,” tutur Ketua Umum Partai Golkar ini.
Selain itu, pemerintah akan melarang dengan surat edaran, selama libur tahun baru Imlek pada 12 Februari nanti, maka ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri dan Karyawan BUMN, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan penambahan jumlah kasus positif yang sering kali muncul di libur panjang.