Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?

Ranto Rajagukguk
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengeluarkan pernyataan yang menentang KPI Pusat terkait hak cipta siaran free to air (FTA). (Foto: Istimewa)

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Artinya, lanjut Tri Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya.

Tri Andry menegaskan, kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah nggak pemiliknya?" ujar Tri Andry.

Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Nasional
6 bulan lalu

Kalangan Kampus Minta Revisi UU Penyiaran segera Dilakukan

Nasional
8 bulan lalu

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I DPR Ungkap Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

Nasional
9 bulan lalu

Hary Tanoesoedibjo Sarankan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan untuk Perkuat Iklim Media

Nasional
11 bulan lalu

20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal