KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan Kecil dan Ekosistem Laut Terancam 

Taufik Fajar
Nelayan menilai melegalkan cantrang sebagai alat tangkap akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan nelayan di masa depan. 

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia dan Laut Lepas. Dalam permen ini, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. 

Cantrang pun dilegalkan bagi nelayan. Padahal, pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti cantrang dilarang terkait keberlangsungan ekosistem laut. 

Ini menjadi sorotan nelayan. Salah satu nelayan Masalembu, Mat Asyari mengatakan melegalkan cantrang sebagai alat tangkap akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan nelayan di masa depan. 

"Sebagai masyarakat mayoritas yang hidupnya pada sumber daya laut. Kami (Nelayan) tidak setuju adanya cantarng hal ini yang sangat merugikan untuk jangka panjang diperairan laut," ujarnya, dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/1/2021). 

Dia meminta kepada pemerintah untuk membatalkan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020. KKP bisa menerbitkan peraturan baru yakni cantrang dilarang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. 

"Pembatalan ini juga untuk menjaga perairan laut bisa terpenuhi keberadaannya dengan ikan-ikan," katanya. 

Siti Darwati, nelayan asal Demak menambahkan cantrang alat tidak ramah lingkungan. Apabila cantrang dibebaskan akan berdampak besar ke depan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
21 hari lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Perintahkan Menteri KKP Bangun Pusat Budidaya Ikan di 500 Kabupaten

Nasional
30 hari lalu

Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter sampai 31 Oktober di Perairan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal