"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono menambahkan pemusnahan terhadap keempat kapal itu dilakukan dengan dua metode. Dua kapal dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," tuturnya.